FAQs

Kami telah berpengalaman dalam membuat dan merakit system WTP dan membantu pendampingan dalam perizinan SNI dan BPOM RI MD ini data Customer kami.

 

LIHAT DATA COSTUOMER KAMI

Semua IZIN WAJIB tertulis peruntukan : Industri air minum dalam kemasan

Air Bor, Sumber air pegunungan atau air PDAM

Apa syarat Air Baku yang digunakan ? Jernih , tidak bau, tidak berwarna ,Tds , pH dan lolos uji Mikro Sesuai standar uji air baku permenkes 32 tahun 2017 atau permenkes 492 tahun 2010 ( Hasil uji harus standar KAN)
Ada beberapa perbedaan yaitu :
  • Depot air minum isi ulang hanya bisa menjual air dalam kemasan Galon saja dan itu pun konsumen harus datang sendiri kedepot untuk melakukan isi ulang
  • Pabrik AMDK bisa menjual kemasan Galon , cup dan botol namun harus mempunyai tempat yang cukup luas untuk keluar masuk barang dan wajib mempunyai gudang bahan baku ,gudang barang jadi , ruang laboratium , ruang produksi yang streill ,ber AC dan mempunyai ruang antar
  • Pemasaran depot isi ulang terbatas ,sedangkan Pabrik amdk lebih luas bisa dalam kota ,luar kota bahkan diseluruh wilayah Indonesia
  • Biaya mendirikan depot isi ulang puluhan juta saja ,pabrik AMDK ratusan juta bahkan miliaran
Tidak Bisa
Bisa ,anda hanya perlu membiayai transportasi PPN & akomodasi kami ke kota anda.
Bisa ,silahkan buat janji dan silahkan datang ke work shop kami dimana lokasi anda yang terdekat ( Bekasi atau Yogyakarta )
Scroll to Top
Open chat
Selamat datang di website kami, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.